Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERENCANAAN PENELAAHAN DAN PENETAPAN ALOKASI ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
RDP BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 16 ayat (1) disusun sesuai dengan:
a. pedoman umum perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6); dan
b. tata cara penyusunan RKA BUN dan RDP BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (8).
Koreksi Anda
