Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERENCANAAN PENELAAHAN DAN PENETAPAN ALOKASI ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) RDP BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99) disusun oleh masing-masing PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99) sesuai dengan jenis transaksi khusus yang dikelolanya.
(2) RDP BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99) yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh masing- masing Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99) yang bertanggung jawab atas BA BUN yang dikelolanya.
Koreksi Anda
