Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERENCANAAN PENELAAHAN DAN PENETAPAN ALOKASI ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) RDP BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Bagian Anggaran 999.05) disusun menggunakan formula perhitungan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengalokasian anggaran transfer ke daerah dan dana desa.
(2) RDP BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Bagian Anggaran
999.05) yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemimpin PPA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan
Dana Desa (Bagian Anggaran
999.05) yang bertanggungjawab atas BA BUN yang dikelolanya.
Koreksi Anda
