Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERENCANAAN PENELAAHAN DAN PENETAPAN ALOKASI ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) RKA BUN beserta dokumen pendukung yang telah direviu oleh APIP K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan oleh KPA BUN kepada PPA BUN paling lambat minggu pertama bulan Juli.
(2) RKA BUN beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteliti dan digunakan sebagai dasar penyusunan RDP BUN oleh PPA BUN.
(3) RDP BUN yang telah disusun oleh PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditandatangani oleh masing-masing Pemimpin PPA BUN yang bertanggung jawab atas BA BUN yang dikelolanya.
(4) Dalam hal KPA BUN belum menyampaikan RKA BUN sampai batas waktu yang ditetapkan BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN dapat menyusun RDP BUN berdasarkan Pagu Anggaran BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
Koreksi Anda
