Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERENCANAAN PENELAAHAN DAN PENETAPAN ALOKASI ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penetapan Pagu Anggaran BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan Pagu Anggaran masing-masing BA BUN kepada PPA BUN. (2) PPA BUN menyusun rincian Pagu Anggaran BUN untuk masing-masing KPA BUN yang berada dibawahnya sebagai dasar penyusunan RKA BUN. (3) RKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun dengan menggunakan pendekatan sistem penganggaran yang terdiri atas: a. penganggaran terpadu; b. penganggaran berbasis kinerja; dan c. kerangka pengeluaran jangka menengah. (4) Penyusunan RKA BUN dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dikecualikan untuk penyusunan RKA BUN alokasi BA BUN terkait dana cadangan. (5) RKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disusun sesuai: a. pedoman umum perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN; dan b. tata cara penyusunan RKA BUN dan RDP BUN, dengan dilengkapi dokumen pendukung. (6) Pedoman umum perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Pedoman kerangka pengeluaran jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Tata cara penyusunan RKA BUN dan RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda