Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERENCANAAN PENELAAHAN DAN PENETAPAN ALOKASI ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pembicaraan pendahuluan mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Keuangan MENETAPKAN Pagu Anggaran BUN. (2) Penetapan Pagu Anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada: a. arah kebijakan yang ditetapkan oleh PRESIDEN; b. prioritas anggaran; c. Rencana Kerja Pemerintah hasil kesepakatan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembicaraan pendahuluan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; d. hasil Sidang Kabinet; e. Pagu Indikatif BUN; dan f. evaluasi kinerja penggunaan dana BUN tahun sebelumnya. (3) Pagu Anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan paling lambat akhir bulan Juni.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Pasal.id