Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERENCANAAN PENELAAHAN DAN PENETAPAN ALOKASI ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Pagu Indikatif BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7), PPA BUN menyesuaikan Indikasi Kebutuhan Dana BUN. (2) Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh PPA BUN kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat minggu ketiga bulan Juni untuk diteliti. (3) Direktorat Jenderal Anggaran meneliti hasil penyesuaian Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang disampaikan oleh PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai Pagu Indikatif BUN. (4) Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang telah diteliti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dihimpun oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk digunakan sebagai salah satu pedoman dalam penetapan Pagu Anggaran BUN.
Koreksi Anda