Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERENCANAAN PENELAAHAN DAN PENETAPAN ALOKASI ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada awal tahun anggaran berjalan, PPA BUN menyusun Indikasi Kebutuhan Dana BUN dilengkapi dokumen pendukung untuk tahun anggaran yang direncanakan. (2) Dalam rangka penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN dapat berkoordinasi dengan KPA BUN dan pihak-pihak terkait lainnya. (3) PPA BUN menyusun Indikasi Kebutuhan Dana BUN dengan memperhatikan Prakiraan Maju, Rencana Strategis, hasil evaluasi kinerja tahun sebelumnya, dan aspek lainnya sesuai dengan karakteristik masing-masing BA BUN. (4) Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh PPA BUN kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebagai bahan penyusunan postur resource envelope dan Pagu Indikatif BUN. (5) Dalam hal terdapat program atau kegiatan yang belum pernah dilaksanakan pada tahun anggaran sebelumnya, Indikasi Kebutuhan Dana BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan Rencana Strategis yang telah disusun, kebijakan Pemerintah, dan/atau arahan PRESIDEN/Wakil PRESIDEN. (6) Direktorat Jenderal Anggaran menghimpun dan menilai Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang disampaikan oleh PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan kapasitas fiskal. (7) Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang telah dihimpun dan dinilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6), disampaikan kepada Menteri Keuangan sebagai dasar untuk MENETAPKAN Pagu Indikatif BUN dalam bentuk surat penetapan paling lambat minggu terakhir bulan Maret.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Pasal.id