Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERENCANAAN PENELAAHAN DAN PENETAPAN ALOKASI ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
Selain mempunyai tugas dan fungsi PPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku PPA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran
999.99) merupakan koordinator penyusunan laporan pertanggungjawaban Pengelolaan Transaksi Khusus (Bagian Anggaran 999.99) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi transaksi khusus.
Koreksi Anda
