Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERENCANAAN PENELAAHAN DAN PENETAPAN ALOKASI ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) PPA BUN Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. mengkoordinasikan penyusunan indikasi penerimaan hibah yang direncanakan dan pencairannya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
b. menyusun Indikasi Kebutuhan Dana BUN terkait belanja hibah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari pinjaman atau hibah luar negeri (on granting);
c. melaksanakan belanja hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing;
d. MENETAPKAN format dokumen terkait indikasi penerimaan hibah dan belanja hibah; dan
e. mengkoordinasikan penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan hibah dan hibah daerah yang berasal dari penerimaan dalam negeri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN, PPA BUN Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02) bertanggung jawab secara formal.
Koreksi Anda
