Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERENCANAAN PENELAAHAN DAN PENETAPAN ALOKASI ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) PPA BUN mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. mengkoordinasikan penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana BUN untuk tahun anggaran yang direncanakan;
b. melakukan penilaian atas usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang disampaikan oleh KPA BUN;
c. menyampaikan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN kepada Direktorat Jenderal Anggaran;
d. menyesuaikan usulan Indikasi Kebutuhan Dana BUN berdasarkan Pagu Indikatif BUN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
e. menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana BUN yang telah disesuaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran;
f. menyusun rincian Pagu Anggaran BUN untuk masing-masing KPA BUN dibawahnya berdasarkan Pagu Anggaran BUN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
g. memberikan bimbingan teknis dan evaluasi kinerja kepada KPA BUN dalam rangka penyusunan RKA BUN;
h. meneliti RKA BUN dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh KPA BUN;
i. menyusun RDP BUN berdasarkan Pagu Anggaran BUN yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan/atau menyesuaikan RDP BUN berdasarkan Alokasi Anggaran BUN;
j. menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran BA BUN yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. dapat mengusulkan kepada Pengguna Anggaran BUN untuk MENETAPKAN formula penghitungan yang digunakan dalam penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana BUN dan penyusunan RDP BUN sesuai karakteristik masing-masing BA BUN;
l. mengkoordinasikan penyusunan kerangka pengeluaran jangka menengah dengan memperhatikan Prakiraan Maju, Rencana Strategis, dan aspek lain sesuai karakteristik masing-masing BA BUN;
m. dapat menyusun petunjuk teknis pengelolaan anggaran BA BUN yang menjadi tanggung jawabnya;
n. dapat mengusulkan kepada Pengguna Anggaran BUN untuk MENETAPKAN KPA BUN; dan
o. dapat mengusulkan kepada Pengguna Anggaran BUN untuk MENETAPKAN tugas dan fungsi KPA BUN selain yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam menjalankan tugas dan fungsi PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN, Pemimpin PPA BUN bertanggung jawab secara formal.
(3) Tugas dan fungsi PPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk untuk PPA BUN Pengelolaan Hibah (Bagian Anggaran 999.02).
(4) Tugas dan fungsi PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri (Bagian Anggaran 999.02) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hibah daerah.
Koreksi Anda
