Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERENCANAAN PENELAAHAN DAN PENETAPAN ALOKASI ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan fungsi BUN, Menteri Keuangan merupakan Pengguna Anggaran BUN. (2) Anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pengelolaan utang; b. pengelolaan hibah; c. pengelolaan hibah daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri; d. pengelolaan investasi pemerintah; e. pengelolaan penerusan pinjaman; f. pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa; g. pengelolaan belanja subsidi; h. pengelolaan belanja lainnya; dan i. pengelolaan transaksi khusus.
Koreksi Anda