Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERENCANAAN PENELAAHAN DAN PENETAPAN ALOKASI ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan fungsi BUN, Menteri Keuangan merupakan Pengguna Anggaran BUN.
(2) Anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengelolaan utang;
b. pengelolaan hibah;
c. pengelolaan hibah daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri;
d. pengelolaan investasi pemerintah;
e. pengelolaan penerusan pinjaman;
f. pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa;
g. pengelolaan belanja subsidi;
h. pengelolaan belanja lainnya; dan
i. pengelolaan transaksi khusus.
Koreksi Anda
