Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERENCANAAN PENELAAHAN DAN PENETAPAN ALOKASI ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Anggaran melakukan validasi atas DIPA BUN yang telah ditandatangani oleh Pemimpin PPA BUN berdasarkan DHP RDP BUN.
(2) Berdasarkan hasil validasi atas DIPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan mengesahkan DIPA BUN.
(3) Pengesahan DIPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan.
(4) Pengesahan DIPA BUN oleh Direktur Jenderal Anggaran dilakukan dengan menandatangani lembar SP DIPA BUN.
Koreksi Anda
