Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERENCANAAN PENELAAHAN DAN PENETAPAN ALOKASI ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) DIPA BUN terdiri atas:
a. lembar Surat Pengesahan DIPA BUN (SP DIPA BUN);
b. halaman I memuat Informasi Kinerja dan Sumber Dana yang terdiri atas:
1. halaman I A mengenai Informasi Kinerja; dan
2. halaman I B mengenai Sumber Dana;
c. halaman II memuat Rincian Pengeluaran dan Rincian Penerimaan yang terdiri atas:
1. halaman II A mengenai Rincian Pengeluaran;
dan
2. halaman II B mengenai Rincian Penerimaan;
d. halaman III memuat Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan; dan
e. halaman IV memuat Catatan.
(2) Lembar SP DIPA BUN memuat antara lain:
a. dasar hukum penerbitan DIPA BUN;
b. identitas dan pagu Satuan Kerja;
c. pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer);
d. tanda tangan pejabat yang mengesahkan DIPA BUN;
dan
e. kode pengaman berupa digital stamp.
(3) Halaman I, halaman II, halaman III, dan halaman IV DIPA BUN dilengkapi dengan:
a. tanda tangan Pemimpin PPA BUN; dan
b. kode pengaman berupa digital stamp.
(4) Pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. DIPA BUN dicetak secara otomatis melalui sistem yang dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp dan ditandatangani oleh Pemimpin PPA BUN;
b. DIPA BUN berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satuan Kerja dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara;
c. Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan yang tercantum dalam halaman III DIPA BUN diisi sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan;
d. dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA BUN dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka data yang berlaku adalah data yang terdapat didalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan;
e. KPA DIPA BUN tercantum dalam halaman I A;
f. KPA BUN wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris Badan/Pejabat yang ditetapkan sebagai entitas pelaporan, yang selanjutnya disampaikan kepada Pemimpin PPA BUN atau koordinator penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN; dan
g. DIPA BUN berlaku sejak tanggal 1 Januari 2xxx sampai dengan 31 Desember 2xxx.
(5) Catatan dalam halaman IV DIPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat informasi mengenai:
a. alokasi anggaran yang masih harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang relevan sebagai dasar pengalokasian anggaran, antara lain:
1. peraturan perundang-undangan;
2. reviu APIP K/L; atau
3. persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,
b. alokasi anggaran untuk beberapa akun tertentu yang merupakan batas tertinggi;
c. tunggakan tahun anggaran yang lalu; dan/atau
d. alokasi anggaran yang digunakan dalam rangka pengesahan.
Koreksi Anda
