Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERENCANAAN PENELAAHAN DAN PENETAPAN ALOKASI ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DIPA BUN terdiri atas: a. lembar Surat Pengesahan DIPA BUN (SP DIPA BUN); b. halaman I memuat Informasi Kinerja dan Sumber Dana yang terdiri atas: 1. halaman I A mengenai Informasi Kinerja; dan 2. halaman I B mengenai Sumber Dana; c. halaman II memuat Rincian Pengeluaran dan Rincian Penerimaan yang terdiri atas: 1. halaman II A mengenai Rincian Pengeluaran; dan 2. halaman II B mengenai Rincian Penerimaan; d. halaman III memuat Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan; dan e. halaman IV memuat Catatan. (2) Lembar SP DIPA BUN memuat antara lain: a. dasar hukum penerbitan DIPA BUN; b. identitas dan pagu Satuan Kerja; c. pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer); d. tanda tangan pejabat yang mengesahkan DIPA BUN; dan e. kode pengaman berupa digital stamp. (3) Halaman I, halaman II, halaman III, dan halaman IV DIPA BUN dilengkapi dengan: a. tanda tangan Pemimpin PPA BUN; dan b. kode pengaman berupa digital stamp. (4) Pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi hal-hal sebagai berikut: a. DIPA BUN dicetak secara otomatis melalui sistem yang dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp dan ditandatangani oleh Pemimpin PPA BUN; b. DIPA BUN berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satuan Kerja dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara; c. Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan yang tercantum dalam halaman III DIPA BUN diisi sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan; d. dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA BUN dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka data yang berlaku adalah data yang terdapat didalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan; e. KPA DIPA BUN tercantum dalam halaman I A; f. KPA BUN wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/ Sekretaris Badan/Pejabat yang ditetapkan sebagai entitas pelaporan, yang selanjutnya disampaikan kepada Pemimpin PPA BUN atau koordinator penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN; dan g. DIPA BUN berlaku sejak tanggal 1 Januari 2xxx sampai dengan 31 Desember 2xxx. (5) Catatan dalam halaman IV DIPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat informasi mengenai: a. alokasi anggaran yang masih harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang relevan sebagai dasar pengalokasian anggaran, antara lain: 1. peraturan perundang-undangan; 2. reviu APIP K/L; atau 3. persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, b. alokasi anggaran untuk beberapa akun tertentu yang merupakan batas tertinggi; c. tunggakan tahun anggaran yang lalu; dan/atau d. alokasi anggaran yang digunakan dalam rangka pengesahan.
Koreksi Anda