Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERENCANAAN PENELAAHAN DAN PENETAPAN ALOKASI ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
(1) DIPA BUN merupakan DIPA per Satuan Kerja BA BUN yang dicetak secara otomatis melalui sistem.
(2) DIPA BUN digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satuan Kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.
Koreksi Anda
