Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERENCANAAN PENELAAHAN DAN PENETAPAN ALOKASI ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA
Teks Saat Ini
Kesimpulan rapat kerja pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan DHP RDP BUN yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 22 ayat (3) digunakan sebagai dasar penyusunan Peraturan PRESIDEN mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
