Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERENCANAAN PENELAAHAN DAN PENETAPAN ALOKASI ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Alokasi Anggaran BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) mengakibatkan perubahan RDP BUN, PPA BUN menyampaikan RKA BUN kepada masing-masing KPA BUN untuk disesuaikan. (2) Dalam hal penyesuaian RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai inisiatif baru termasuk tambahan anggaran BA BUN yang berasal dari hasil pembahasan dengan komisi terkait di Dewan Perwakilan Rakyat, KPA BUN wajib melengkapi dengan dokumen pendukung. (3) RKA BUN yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh KPA BUN kepada APIP K/L untuk direviu. (4) Ketentuan mengenai reviu RKA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) berlaku mutatis mutandis dalam reviu RKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda