Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PERENCANAAN PENELAAHAN DAN PENETAPAN ALOKASI ANGGARAN BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil rapat kerja pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Keuangan MENETAPKAN Alokasi Anggaran BUN paling lambat 2 (dua) minggu setelah diperoleh kesimpulan rapat kerja pembahasan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Alokasi Anggaran BUN yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran kepada PPA BUN. (3) Berdasarkan Alokasi Anggaran BUN yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPA BUN menyesuaikan RDP BUN yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (2). (4) Dalam hal Alokasi Anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengakibatkan perubahan RDP BUN, PPA BUN menyampaikan kembali RDP BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) kepada Direktorat Jenderal Anggaran sebagai dasar penetapan DHP RDP BUN oleh Direktur Jenderal Anggaran paling lambat minggu terakhir bulan November.
Koreksi Anda