Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 231-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN UMUM PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah bertujuan untuk:
a. meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan PNBP;
b. menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP; dan
c. melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan PNBP.
(2) Ruang Lingkup pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengendalian dan pertanggungjawaban pemungutan dan penyetoran PNBP;
b. penyelenggaraan pencatatan akuntansi;
c. laporan rencana dan realisasi PNBP; dan
d. penggunaan sarana yang tersedia berkaitan dengan PNBP yang dikelola Instansi Pemerintah.
Koreksi Anda
