Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 231-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN UMUM PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah bertujuan untuk: a. meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan PNBP; b. menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP; dan c. melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan PNBP. (2) Ruang Lingkup pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengendalian dan pertanggungjawaban pemungutan dan penyetoran PNBP; b. penyelenggaraan pencatatan akuntansi; c. laporan rencana dan realisasi PNBP; dan d. penggunaan sarana yang tersedia berkaitan dengan PNBP yang dikelola Instansi Pemerintah.
Koreksi Anda