Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 231-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN UMUM PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan terhadap Wajib Bayar bertujuan untuk:
a. menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP; dan
b. melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan PNBP.
(2) Ruang Lingkup pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyelenggaraan catatan akuntansi yang berkaitan dengan objek pemeriksaan PNBP;
b. laporan keuangan beserta dokumen pendukung yang berkaitan dengan objek pemeriksaan PNBP; dan
c. transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran dan penyetoran objek pemeriksaan PNBP.
Koreksi Anda
