Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 231-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN UMUM PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan terhadap Wajib Bayar bertujuan untuk: a. menguji kepatuhan atas pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP; dan b. melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan PNBP. (2) Ruang Lingkup pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyelenggaraan catatan akuntansi yang berkaitan dengan objek pemeriksaan PNBP; b. laporan keuangan beserta dokumen pendukung yang berkaitan dengan objek pemeriksaan PNBP; dan c. transaksi keuangan yang berkaitan dengan pembayaran dan penyetoran objek pemeriksaan PNBP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 231-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Pasal.id