Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 231-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN UMUM PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Wajib Bayar disampaikan oleh Pimpinan Instansi Pemeriksa kepada Pimpinan Instansi Pemerintah dengan tembusan kepada Menteri.
(2) Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan oleh Pimpinan Instansi
Pemerintah sebagai dasar penerbitan surat ketetapan jumlah PNBP yang terutang atau surat tagihan atau untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
(3) Apabila Laporan Hasil Pemeriksaan disusun berdasarkan Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan, jumlah PNBP yang terutang ditetapkan secara jabatan.
(4) Ketentuan mengenai penetapan jumlah PNBP terutang secara jabatan, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Koreksi Anda
