Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 231-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN UMUM PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Hasil pembahasan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 merupakan dasar penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan.
(2) Hasil pembahasan atas temuan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pembahasan yang ditandatangani oleh:
a. pejabat yang berwenang dari Menteri, Instansi Pemeriksa, Wajib Bayar dan Instansi Pemerintah, untuk pemeriksaan terhadap Wajib Bayar.
b. pejabat yang berwenang dari Menteri, Instansi Pemeriksa dan Instansi Pemerintah yang diperiksa, untuk pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah.
Koreksi Anda
