Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 231-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN UMUM PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Setelah Pimpinan Instansi Pemerintah yang diperiksa memberi tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan atau tidak menyampaikan tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan, Menteri menyelenggarakan pembahasan temuan hasil pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah yang diperiksa, dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak tanggapan diterima atau batas waktu penyampaian tanggapan berakhir.
(2) Pembahasan temuan hasil pemeriksaan terhadap Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan oleh Menteri bersama Pemeriksa dan Instansi Pemerintah.
(3) Dalam hal Instansi Pemerintah yang diperiksa tidak menghadiri pembahasan temuan hasil pemeriksaan tanpa memberitahukan alasan sebelumnya, Instansi Pemerintah yang diperiksa dianggap menyetujui seluruh temuan hasil pemeriksaan.
(4) Pimpinan Instansi Pemerintah dan Menteri dapat menugaskan pejabat yang berwenang untuk menyelenggarakan pembahasan temuan hasil pemeriksaan.
Koreksi Anda
