Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 231-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN UMUM PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah Wajib Bayar yang diperiksa memberi tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan atau tidak menyampaikan tanggapan atas temuan hasil pemeriksaan, Pimpinan Instansi Pemerintah yang meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan PNBP menyelenggarakan pembahasan temuan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar yang diperiksa dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak tanggapan diterima atau batas waktu penyampaian tanggapan berakhir. (2) Pembahasan temuan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Instansi Pemerintah bersama Pemeriksa, Wajib Bayar, dan pejabat yang mewakili Menteri. (3) Dalam hal Wajib Bayar yang diperiksa tidak menghadiri pembahasan temuan hasil pemeriksaan tanpa memberitahukan alasan sebelumnya, Wajib Bayar yang diperiksa dianggap menyetujui seluruh temuan hasil pemeriksaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 231-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Pasal.id