Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 231-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN UMUM PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
Permintaan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. laporan dari pihak ketiga terhadap tidak dilaksanakannya peraturan perundang-undangan di bidang PNBP yang dilengkapi dengan dokumen pendukung yang memadai;
b. indikasi pungutan yang tidak diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. indikasi penyetoran PNBP yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. indikasi penggunaan langsung terhadap sebagian maupun seluruh PNBP; dan
e. usulan Instansi Pemeriksa disertai dengan pertimbangan yang memadai.
Koreksi Anda
