Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 231-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN UMUM PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permintaan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. laporan dari pihak ketiga terhadap tidak dilaksanakannya peraturan perundang-undangan di bidang PNBP yang dilengkapi dengan dokumen pendukung yang memadai; b. indikasi pungutan yang tidak diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; c. indikasi penyetoran PNBP yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. indikasi penggunaan langsung terhadap sebagian maupun seluruh PNBP; dan e. usulan Instansi Pemeriksa disertai dengan pertimbangan yang memadai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 231-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Pasal.id