Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 231-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN UMUM PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Atas permintaan Menteri, Instansi Pemeriksa dapat melakukan pemeriksaan khusus terhadap Instansi Pemerintah.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemeriksaan dalam rangka melaksanakan pengawasan intern dan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang PNBP serta melaksanakan peraturan perundang-undangan tersebut.
Koreksi Anda
