Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 231-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN UMUM PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah dalam rangka pemeriksaan PNBP. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Pimpinan Instansi Pemerintah tidak meminta Instansi Pemeriksa untuk memeriksa Wajib Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi antara lain klarifikasi data, objek pemeriksaan, subjek pemeriksaan, jangka waktu pemeriksaan dan pendanaan pemeriksaan PNBP. (4) Klarifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan klarifikasi atas laporan keuangan, laporan rencana kerja tahunan, laporan produksi dan penjualan. (5) Objek pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pemenuhan kewajiban PNBP oleh Wajib Bayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Subjek pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Wajib Bayar yang telah menerima manfaat, seperti pemanfaatan sumber daya alam, dan penentuan jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutangnya dipercayakan kepada Wajib Bayar yang bersangkutan untuk menghitung sendiri dalam rangka membayar dan melaporkan sendiri (self assessment). (7) Jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan periode tahun buku yang belum dilaksanakan pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban PNBP. (8) Pendanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan pemeriksaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 231-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Pasal.id