Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 231-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 231-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN UMUM PEMERIKSAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Atas permintaan Pimpinan Instansi Pemerintah, Instansi Pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajibannya.
(2) Permintaan Pimpinan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan :
a. Hasil pemantauan Instansi Pemerintah terhadap Wajib Bayar yang bersangkutan;
b. Laporan dari pihak ketiga; atau
c. Permintaan Wajib Bayar atas kelebihan pembayaran PNBP.
Koreksi Anda
