Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 230-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sekaligus, paling cepat pada bulan Maret Tahun 2013.
(2) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
