Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 230-pmk-07-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-07-2012 Tahun 2012 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp91.584.683.712,00 (sembilan puluh satu miliar lima ratus delapan puluh empat juta enam ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus dua belas rupiah). (2) Rincian Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda