Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 230-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS DAN DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Pengawasan fungsional/pemeriksaan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
