Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban keuangan, UA-PBUN sebagai entitas pelaporan wajib menyajikan laporan keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib di reviu oleh Aparat Pengawasan Internal.
(3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil reviu berupa Pernyataan Telah Direviu.
(4) Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditandatangani oleh Aparat Pengawasan Intern.
(5) Bentuk dan isi dari Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(6) UA-PBUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) disertai dengan Pernyataan Telah Direviu dan Pernyataan Tanggung Jawab.
Koreksi Anda
