Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAKPA-BUN wajib membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas laporan keuangan semesteran dan tahunan. (2) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. (3) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam laporan keuangan. (4) Bentuk dan isi dari Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda