Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DJPU melakukan konfirmasi kepada Pemberi Hibah atas realisasi Pendapatan Hibah secara semesteran. (2) Dalam hal terjadi ketidakcocokan data, DJPU dan Pemberi Hibah melakukan penelusuran.
Koreksi Anda