Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH
Teks Saat Ini
(1) DJPU melakukan konfirmasi kepada Pemberi Hibah atas realisasi Pendapatan Hibah secara semesteran.
(2) Dalam hal terjadi ketidakcocokan data, DJPU dan Pemberi Hibah melakukan penelusuran.
Koreksi Anda
