Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) K/L melakukan pencocokan data dengan Pemberi Hibah atas realisasi Pendapatan Hibah secara triwulanan. (2) Dalam hal terjadi ketidakcocokan data, kedua belah pihak melakukan penelusuran. (3) Hasil pencocokan data dituangkan dalam Berita Acara. (4) Copy Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada DJPU c.q. Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id