Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Entitas akuntansi dan entitas pelaporan menyajikan klasifikasi pendapatan menurut jenis pendapatan dalam Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Hibah, dan rincian lebih lanjut jenis pendapatan, disajikan pada CaLK.
(2) Entitas akuntansi dan entitas pelaporan menyajikan klasifikasi Belanja Hibah menurut organisasi dan menurut fungsi dalam Laporan Realisasi Anggaran Belanja.
(3) Dalam rangka pelaksanaan SIKUBAH, K/L penerima hibah mencatat realisasi belanja yang bersumber dari hibah, belanja barang untuk pengesahan persediaan dari hibah, belanja modal untuk pengesahan aset tetap/aset lainnya dari hibah dalam Laporan Realisasi Anggaran dan mengungkapkan Pendapatan Hibah dalam CaLK.
(4) Dalam rangka pelaksanaan SIKUBAH, UAP-BUN Pengelola Investasi Pemerintah mencatat realisasi pengeluaran pembiayaan untuk pengesahan surat berharga dari hibah dalam Laporan Realisasi Anggaran dan mengungkapkan Pendapatan Hibah dalam CaLK.
Koreksi Anda
