Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendapatan Hibah dalam bentuk barang/jasa/surat berharga dan belanja barang untuk pengesahan persediaan dari hibah, belanja modal untuk pengesahan aset tetap/aset lainnya dari hibah, pengeluaran pembiayaan untuk pengesahan surat berharga, tidak dibukukan dalam Laporan Arus Kas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id