Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Belanja Hibah dalam bentuk barang/surat berharga yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diserahkan kepada penerima hibah, disajikan dalam Neraca BUN Pengelola Hibah. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda