Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH
Teks Saat Ini
Belanja Hibah dalam bentuk barang/surat berharga yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diserahkan kepada penerima hibah, disajikan dalam Neraca BUN Pengelola Hibah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
