Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk uang yang sampai dengan akhir tahun belum digunakan dan belum disahkan, disajikan dalam Neraca K/L.
(2) Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk uang yang telah disahkan dan masih terdapat sisa pada akhir tahun anggaran, disajikan dalam Neraca K/L dan merupakan bagian dari Saldo Anggaran Lebih.
(3) Aset yang diperoleh dari Pendapatan Hibah dalam bentuk barang disajikan dalam Neraca K/L.
(4) Aset yang diperoleh dari Pendapatan Hibah dalam bentuk surat berharga disajikan dalam Neraca BUN Pengelola Investasi Pemerintah.
Koreksi Anda
