Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran BUN Pengelola Hibah.
(2) Belanja yang bersumber dari hibah, belanja barang untuk pengesahan persediaan dari hibah dan belanja modal untuk pengesahan aset tetap/aset lainnya dari hibah, disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran K/L.
(3) Pengeluaran pembiayaan untuk pengesahan surat berharga dari hibah, disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran BUN Pengelola Investasi Pemerintah.
Koreksi Anda
