Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Belanja Hibah dalam bentuk uang, dicatat sebesar nilai nominal pada saat terjadi pengeluaran hibah.
(2) Belanja Hibah dalam bentuk barang, jasa, dan surat berharga, dicatat sebesar nilai nominal perolehan barang, jasa, dan surat berharga yang dihibahkan.
Koreksi Anda
