Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Belanja Hibah dalam bentuk uang, dicatat sebesar nilai nominal pada saat terjadi pengeluaran hibah. (2) Belanja Hibah dalam bentuk barang, jasa, dan surat berharga, dicatat sebesar nilai nominal perolehan barang, jasa, dan surat berharga yang dihibahkan.
Koreksi Anda