Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Belanja Hibah dalam bentuk uang, diakui pada saat terjadi pengeluaran kas. (2) Belanja Hibah yang direalisasikan dalam bentuk barang, jasa dan surat berharga, diakui pada saat pengeluaran kas atas perolehan barang/jasa/surat berharga yang akan dihibahkan. (3) Dalam hal penyerahan barang, jasa, dan surat berharga diperoleh bukan dari Belanja Hibah, penyerahan tersebut tidak diakui sebagai Belanja Hibah. (4) Penerimaan kembali Belanja Hibah yang terjadi pada periode pengeluaran Belanja Hibah, dibukukan sebagai pengurang Belanja Hibah pada periode yang sama. (5) Penerimaan kembali Belanja Hibah atas Belanja Hibah periode tahun anggaran yang lalu, dibukukan sebagai pendapatan lain-lain.
Koreksi Anda