Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan Hibah dalam bentuk uang dicatat sebesar nilai nominal hibah yang diterima.
(2) Pendapatan Hibah dalam bentuk barang/jasa/surat berharga dicatat sebesar nilai nominal hibah yang diterima pada saat terjadi serah terima barang/jasa/surat berharga.
(3) Dalam hal nilai nominal Pendapatan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak diketahui, UAKPA penerima hibah dapat melakukan estimasi nilai wajarnya.
(4) Pendapatan Hibah dilaksanakan berdasarkan azas bruto:
a. membukukan penerimaan bruto; dan
b. tidak mencatat jumlah neto.
Koreksi Anda
