Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH
Teks Saat Ini
(1) UA-PBUN melakukan penggabungan laporan keuangan dari UAKPA- BUN.
(2) UA-PBUN menyusun laporan keuangan tingkat UA-PBUN berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. CaLK; dan
d. ADK.
Koreksi Anda
