Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAKPA-BUN Pengelola Hibah menyampaikan laporan keuangan berupa LRA dan Neraca setiap bulan ke UA-PBUN. (2) UAKPA-BUN wajib menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ke UA-PBUN setiap semesteran dan tahunan.
Koreksi Anda