Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH
Teks Saat Ini
(1) UAKPA-BUN Pengelola Hibah dan Satker menyusun laporan keuangan yang telah direkonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca; dan
c. CaLK.
(3) Petunjuk teknis penyusunan laporan keuangan tingkat UAKPA-BUN mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Modul SIKUBAH sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Tata cara penyusunan laporan keuangan Satker mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai Sistem Akuntansi Instansi.
Koreksi Anda
