Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAKPA-BUN Pengelola Hibah melakukan Rekonsiliasi dengan BUN/Kuasa BUN atas transaksi Pendapatan Hibah secara semesteran dan Belanja Hibah secara bulanan. (2) Satker melakukan Rekonsiliasi atas belanja yang bersumber dari hibah dan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah, belanja modal untuk pencatatan aset tetap atau aset lainnya dari hibah, pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah dengan KPPN secara bulanan. (3) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id