Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAKPA-BUN Pengelola Hibah membukukan dokumen sumber transaksi keuangan atas Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah. (2) Satuan kerja (Satker) di K/L membukukan dokumen sumber transaksi keuangan atas: a. belanja yang bersumber dari hibah langsung bentuk uang; b. saldo kas di K/L dari hibah; c. belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah; dan d. belanja modal untuk pencatatan aset tetap atau aset lainnya dari hibah; (3) UAKPA-BUN Pengelola Investasi Pemerintah membukukan pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah.
Koreksi Anda