Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH
Teks Saat Ini
(1) UAKPA-BUN Pengelola Hibah membukukan dokumen sumber transaksi keuangan atas Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah.
(2) Satuan kerja (Satker) di K/L membukukan dokumen sumber transaksi keuangan atas:
a. belanja yang bersumber dari hibah langsung bentuk uang;
b. saldo kas di K/L dari hibah;
c. belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah; dan
d. belanja modal untuk pencatatan aset tetap atau aset lainnya dari hibah;
(3) UAKPA-BUN Pengelola Investasi Pemerintah membukukan pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah.
Koreksi Anda
