Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan SIKUBAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri Keuangan selaku BUN MENETAPKAN:
a. DJPU selaku UA-PBUN;
b. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen, DJPU selaku UAKPA-BUN untuk transaksi Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah;
dan
c. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku UAKPA-BUN untuk transaksi Belanja Hibah kepada daerah.
Koreksi Anda
