Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SIKUBAH merupakan subsistem dari SA-BUN. (2) SIKUBAH menghasilkan laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan CaLK.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id